25 September 2026

Get In Touch

DPRD Usulkan Dua Reperda Di 2027, Termasuk Hukum Pidana Adat

Rapat Bapemperda DPRD usulkan dua Raperda di 2027
Rapat Bapemperda DPRD usulkan dua Raperda di 2027

PALANGKA RAYA (Lentera) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya tengah menyiapkan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana Adat dalam agenda legislasi 2027.

Subandi mengutarakan, pada tahun 2027, DPRD berencana mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya yaitu Raperda Hukum Pidana Adat. Ini merupakan mandatori dari pemerintah pusat dan undang-undang.

"Penyusunan Raperda dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut, materi Raperda terlebih dahulu dikaji melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)," papar Subandi, Kamis (24/9/2026).

Ia melanjutkan, setelah melewati proses kajian, selanjutnya Raperda akan dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.

Setelah pembahasan, akan ditentukan apakah Raperda Hukum Pidana Adat dapat dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah untuk kemudian dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

"DPRD mendukung apa yang telah disampaikan pihak DAD Kota Palangka Raya, namun kami perlu waktu untuk menindaklanjuti sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Subandi menambahkan, rencana tersebut berkaitan dengan aspirasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya mengenai penguatan keberadaan hukum pidana adat.

Sementara itu, Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya, Leonard S. Ampung, menyambut positif rencana penyusunan regulasi tersebut.

"Hukum pidana adat Dayak bukan merupakan sesuatu yang baru dalam kehidupan masyarakat," ucapnya.

Ia menyetujui jika penyesuaian diperlukan mengingat kondisi sosial masyarakat yang terus berkembang. Karena itu, penerapan hukum adat perlu diselaraskan dengan keadaan saat ini tanpa menghilangkan keberadaan ketentuan adat yang telah berjalan di masyarakat.

Raperda Hukum Pidana Adat nantinya akan melalui proses pembahasan antara DPRD, pemerintah daerah dan pemangku adat. Melalui tahapan tersebut diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang tetap relevan dengan perkembangan masyarakat sekaligus memperkuat keberadaan hukum adat Dayak.

"Harapannya pembahasan raperda nantinya dapat memperjelas hubungan antara regulasi daerah dengan praktik hukum adat yang sudah diterapkan, agar tidak terjadi tumpang tindih," pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.