29 September 2026

Get In Touch

KPK Duga Ada TPPU di Kasus Walkot Madiun

Jubir .KPK, Budi Prasetyo.
Jubir .KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA (Lentera) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dugaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi pada Minggu (27/9/2026).

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa pengembangan penyidikan tersebut melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan lembaganya pada September 2026. 

Budi menjelaskan, terkait dengan kasus TPPU ini KPK belum merinci detail pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Sementara, perkara yang melibatkan Maidi telah mencapai pada tahap persidangan. Pada 17 September 2026 lalu, KPU menuntut 7 tahun 2 bulan pidana penjara dalam kasus pemerasan. 

Selain itu, JPU dai KPK juga membebankan denda dan sejumlah uang pengganti kepada Maidi. Maidi juga didenda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk dilelang atau subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis, 17 September 2026.

Penyidik mendalami aliran dana tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun pada Kamis, 5 Maret 2026. Salah satu temuan berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp 5,1 miliar.

KPK menduga Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Thariq kemudian melaporkan kesepakatan tersebut kepada Maidi.

Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi lain dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.