JAKARTA (Lentera) - Dampak dari temuan Ombudsman RI adanya dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memeriksa 55 warga binaan terkait.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, selain dilakukan Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal), pemeriksaan juga melibatkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi Ditjenpas.
Mashudi menyebut, 55 warga binaan yang diperiksa terdiri atas beberapa kelompok berdasarkan status dan perkara mereka. Selain itu, satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo juga diperiksa terkait perkara pidana umum yang dijalaninya.
“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi). 33 warga binaan perkara tipikor, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” ujar Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga pegawai Lapas Cibinong. Hingga perkembangan terakhir, sebanyak 90 orang telah diperiksa Ditjenpas dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
“Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang. Terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” ujarnya melansir RRI.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan Ombudsman sekaligus memastikan tanggung jawab pejabat atas kondisi yang ditemukan di lapangan
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, im telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan 54 pegawai. Pemeriksaan terhadap pegawai tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi di Lapas Cibinong.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan lagi dari pegawai. Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa yang ditemukan Ombudsman," ujar Rudi saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Sabtu, 26 September 2026. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)