PALANGKA RAYA (Lentera) – Kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa dipastikan juga menyelimuti Gedung Rapat DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangka Raya. Kondisi tersebut terjadi saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa malam (29/9/2026).
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kalteng, pada Selasa, 29 September malam..
"Meskipun kondisi kabut asap, tidak menghalangi kami untuk melaksanakan rapat paripurna, demi membahas hal-hal krusial terkait kepentingan masyarakat dan daerah," papar Arton, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan pantauan melalui aplikasi IQAir, kualitas udara Palangka Raya pada Selasa malam, masuk kategori berbahaya dengan indeks 851 dan PM2.5 mencapai 501,4 µg/m³.
"Kondisi udara yang masuk kategori berbahaya bagi kesehatan, karena itu kami meminta para Anggota DPRD untuk menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan," ucap Arton.
Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor, menyampaikan jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 24 orang dari total 45 anggota DPRD Kalteng.
“Dari total jumlah Anggota dewan 45 orang, yang hadir berjumlah 24 orang,” ungkapnya.
Sementara itu, agenda rapat meliputi penetapan Rencana Kerja DPRD Kalteng 2027 serta laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kalteng terkait Raperda tentang Perubahan APBD Kalteng 2026.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan antara Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng terkait Raperda Perubahan APBD Kalteng 2026 serta pidato Gubernur Kalteng.
Rapat dihadiri oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, serta kepala OPD Kalteng. (*)
Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi






.jpg)


.jpg)






.jpg)