PERKARA syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahapan menunggu putusan. Hingga Senin (5/10/2026) malam MK belum mengumumkan jadwal sidang pengucapan putusan perkara tersebut. Sementara itu, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan rentang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 5-6 Oktober. Artinya tersisa waktu di Selasa ini. Gugatan ini bermula dari persoalan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam persidangan, nama Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch--kini UTS College--di Sydney, Australia, menjadi bagian penting dari penelusuran riwayat pendidikan putra mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Pejabat Kemendikdasmen mengatakan kementerian tidak menerima ijazah UTS Insearch dalam proses penyetaraan, melainkan certificate of attendance, transkrip nilai dan dokumen terkait status pendidikan. Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati sama-sama mengatakan tidak menemukan arsip pendidikan Gibran di masing-masing kedutaan. Perdebatan itu diperkuat keterangan mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha yang menekankan pentingnya verifikasi dokumen, serta Bawaslu yang mengaku tidak memiliki akses penuh terhadap dokumen persyaratan calon. Kini, ketegangan persidangan merembet ke ranah etik. Diketahui, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi yang dihadirkan pihak terkait, diminta meninggalkan ruang sidang pada 1 Oktober usai tuding persidangan ilegal. Buntut pengusiran itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. BAVA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/06102026.pdf





.jpg)