08 October 2026

Get In Touch

Gus Ipul Sanksi 1.900 ASN Kemensos yang Terlibat Judol

Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

JAKARTA (Lentera) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjatuhkan sanksi kepada 1.900 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang terlibat judi online (judol) berupa hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, hingga berat. 

Gus Ipul dari total 1.900 pegawai yaitu 719 pegawai (37,84 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan, 561 pegawai (29,53 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang, dan 620 pegawai (32,63 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Jenis hukuman yang diberikan bervariasi berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi, mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial.

Jenis hukuman disiplin terbagi kedalam hukuman disiplin PPPK dan PNS. Hukuman disiplin ringan untuk PPPK terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang untuk PPPK terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

“Sementara hukuman disiplin berat untuk PPPK, berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Gus Ipul mengungkapkan dalam hukuman tentu ada ukurannya tergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya. "Apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan pertimbangannya,” ujar Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono melansir Kemensos.

Berdasarkan hasil klarifikasi ini, juga telah ditetapkan hukuman disiplin berat terhadap 1 orang PNS yang terindikasi judol berupa Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor: 11/MS/KP.06.08/9/2026.

Gus Ipul menegaskan bahwa hal ini agar menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos, untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan mengikuti seluruh kode etik, baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik,” tegasnya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.