MAKASSAR (Lentera) - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal ditangkap, terkait kasus dugaan penyelewengan jabatan.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, Selasa (6/10/2026), mengatakan penangkapan dan pengamanan Kajari Konawe dilakukan pada Senin (5/10/2026). Setelah diamankan, Kajari Konawe kini masih menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sugeng menerangkan bahwa oknum jaksa dibawa ke Kejagung, karena jabatannya sebagai kepala Kejari. "Mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator, sehingga dibawa ke Kejagung," kata Sugeng melansir CNNIndonesia.
Penangkapan Kajari Konawe dilakukan setelah menerima ada laporan masyarakat terkait dugaan kuat praktik penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi serta pelanggaran disiplin dan kode etik jaksa.
"Atas informasi masyarakat, kita kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya Kajati Sultra Sugeng Riyanta. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)