JAKARTA (Lentera) - AM tersangka dna juga buron kasus dugaan korupsi yang merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hampir Rp 2 miliar akhirnya meringkut di penjara. TIM Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkapnya di Selayar, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 23.00 WITA, Rabu (7/10/2026).
AM merupakan seorang pegawai negeri sipil berusia 53 tahun. Tersangka kelahiran Pattene, 6 Juli 1973, itu tercatat berdomisili di Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
"Tersangka AM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/10/2026) melansir tempo.co.
Anang menambahkan penangkapan tersebut melibatkan tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. AM merupakan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gowa. Negeri Gowa telah mengajukan permintaan pencarian terhadap AM melalui surat Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025. Kejaksaan juga merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor 700.1.2.2/269/INSP tertanggal 29 Agustus 2025.
Seusai penangkapan, tim membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Selayar untuk menjalani penahanan sementara sebelum menyerahkannya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Gowa.
Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara terperinci modus dugaan korupsi yang menjerat AM maupun jabatan tersangka saat perkara tersebut terjadi. Anang mengatakan Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan terus memburu tersangka maupun terpidana yang masuk daftar pencarian orang. Kejaksaan juga mengimbau para buron agar menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)