10 October 2026

Get In Touch

Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Bechi, Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati di Jombang

Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali menunjukkan Bechi di dalam Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026) (foto:ist/Kompas.com)
Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali menunjukkan Bechi di dalam Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026) (foto:ist/Kompas.com)

MALANG (Lentera) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang yang divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara pada 2022. 

Namun, Bechi telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025, meskipun baru menjalani hukuman kurang dari tiga tahun. 

Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali mengatakan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Bechi tertuang dalam surat keputusan nomor PAS-1797.PK.07.04 tahun 2026. Surat tersebut, menurut Suhali, ditanda tangani pada 30 September 2026. 

"Kami terima suratnya pada tanggal 6 Oktober, hari Selasa kemarin," kata Suhali di Malang, Kamis (8/10/2026) mengutip Kompas.com, Jumat (9/10/2026).

Suhali menjelaskan, saat ini Bechi sudah berada di dalam Lapas Kelas I Malang, untuk menjalani sisa hukumannya. Menurutnya, Bechi datang ke Bapas Kelas I Malang untuk melaksanakan wajib lapor sekitar pukul 11.25 WIB. 

Saat itu, petugas langsung memberitahukan kepada yang bersangkutan, bahwa pembebasan bersyaratnya telah dicabut oleh Kementerian Imipas. 

"Pada saat lapor diri kami sampaikan surat tersebut dan yang bersangkutan kooperatif dan menerima dengan baik, sehingga tadi sekitar jam 11 setelah dari Bapas langsung dibawa ke Lapas," ungkapnya. 

Suhali mengaku, belum mengetahui sisa masa tahanan yang harus dijalani Bechi di Lapas Kelas I Malang. Menurutnya, saat ini tim masih melakukan penghitungan detail terkait sisa masa tahanan tersebut. 

"Nanti kita lihat, kita hitung lagi secara detail nanti sisa masa tahanannya berapa lama kita infokan lebih lanjut," paparnya.

Suhali mengungkapkan, alasan pencabutan pembebasan bersyarat Bechi, karena adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. 

"Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini pertama adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban," ujarnya.

Imbas pemberitaan tersebut, Kementerian Imipas melakukan peninjauan ulang terkait pembebasan bersyarat yang diterima Bechi sejak Agustus 2025. 

Temukan Dugaan Maladministrasi

Dalam pemeriksaan Kementerian Imipas, menurut Suhali, ditemukan indikasi maladministrasi yang dilakukan petugas. 

"Adanya indikasi (maladministrasi) tersebut, pimpinan mengambil kebijakan mencabut pembebasan bersyarat kepada MSA," ujarnya. 

Saat ini, pihak Kemenimipas telah memeriksa enam orang, terkait pembebasan bersyarat Bechi.

Suhali merinci, enam orang yang diperiksa terdiri dari lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. 

"Total ada enam orang yang terperiksa," ungkapnya.

Suhali menyebut, enam pegawai tersebut dicurigai melakukan kesalahan dalam proses administrasi pembebasan bersyarat Bechi pada 2025. 

Saat ini, enam orang tersebut tengah diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

"Terkait sanksinya menunggu hasil pemeriksaan inspektorat dulu," pungkasnya.

Diketahui, Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, yang divonis bersalah dan dihukum selama 7 tahun pada 2022. 

Namun, dia telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025, meskipun baru menjalani hukuman kurang dari tiga tahun.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.