11 October 2026

Get In Touch

Pemkot Palangka Raya Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Hingga 9 November 2026

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (depan tengah) saat menetapkan perpanjangan status tanggap darurat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (depan tengah) saat menetapkan perpanjangan status tanggap darurat.

PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kembali memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan hingga 9 November 2026. Keputusan ini diambil guna memperkuat penanganan bencana melalui evaluasi berkala dan koordinasi lintas sektor.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan keputusan tersebut diambil usai menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) penanganan bencana di wilayah setempat. "Perpanjangan masa tanggap darurat ini merupakan langkah strategis untuk memantau perkembangan situasi harian sekaligus memastikan kesiapsiagaan seluruh unsur yang terlibat," papar Fairid, Sabtu (10/10/2026).

Ia menilai ini menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh tahapan prosedur penanganan di lapangan berjalan secara terkoordinasi, efektif, efisien, dan terukur. Selain itu, Pemkot juga mengevaluasi perkembangan situasi setiap harinya guna memastikan kesiapsiagaan semua pihak.

Fairid berharap, melalui sinergi pemerintah, aparat (TNI, Polri), BPBD, relawan, dunia usaha, dan masyarakat, penanganan karhutla serta kekeringan di Kota Palangka Raya dapat berjalan optimal, sekaligus meminimalkan dampak bencana terhadap keselamatan dan aktivitas masyarakat.

"Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai elemen dan memerlukan sinergi yang kuat agar upaya di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini," pungkasnya. (*)

 

Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.