12 October 2026

Get In Touch

Telkom University Sanksi Dua Mahasiswa, Terlibat Perundungan di Asrama

Virtual press conference Telkom University, Minggu (11/10/2026). (foto:ist/Viva.co.cid)
Virtual press conference Telkom University, Minggu (11/10/2026). (foto:ist/Viva.co.cid)

BANDUNG (Lentera) - Telkom University telah menetapkan sanksi administratif terhadap dua orang mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di lingkungan kampus setelah menjalani proses klarifikasi dan dengar keterangan.

Wakil Rektor III Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas mengatakan penetapan sanksi tersebut dilakukan, setelah pihak kampus mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat dan mendengarkan keterangan mereka.

"Jadi, apa namanya, mungkin secara garis besar saja bahwa pihak-pihak yang terlibat itu sudah diklarifikasi, kemudian mengikuti proses dengar keterangan, kemudian juga sudah sampai pada satu kesimpulan, dan itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan sanksi administratif," katanya di Bandung, Jabar mengutip Antara, Minggu (11/10/2026).

Kasus dugaan perundungan tersebut melibatkan mahasiswa baru, yang mulai berinteraksi ketika mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan kemudian menjadi rekan satu asrama.

Ratri mengatakan, pihak kampus tidak menemukan riwayat kedekatan sebelumnya antara korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sebelum keduanya bergabung di Telkom University.

"Dendam sebetulnya tidak, ya, Pak. Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung," ujarnya.

Meski telah menetapkan sanksi administratif terhadap dua orang, pihak kampus belum mengungkapkan identitas maupun bentuk sanksi yang diberikan karena mempertimbangkan kerahasiaan dan hak setiap pihak yang terlibat.

Ratri mengatakan, seluruh pihak terkait telah menjalani proses klarifikasi dan dengar keterangan hingga mencapai kesimpulan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif tersebut.

Sebagaimana diberitakan, sebuah video viral di media sosial terkait perundungan di lingkungan kampus Telkom University. Dalam video yang beredar di media sosial tampak seorang mahasiswa baru (maba) menjadi korban perundungan, bahkan terancam karena terduga pelaku perundungan yang juga merupakan mahasiswa Telkom University menyemburkan gas dengan meyalakan korek api hingga korban ketakutan.

Sementara itu, Rektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada korban, keluarga, mahasiswa, serta pihak eksternal atas kasus dugaan perundungan tersebut.

"Dan sekali lagi saya ingin juga menegaskan bahwa Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan," kata Suyanto.

Ia mengatakan pimpinan universitas akan secepatnya memberikan informasi terkait para pelaku, serta memastikan perlindungan dan keselamatan korban.

Suyanto sempat mengungkapkan, bahwa insiden tersebut benar terjadi, pada Jumat (9/10/2026).  

"Peristiwa tersebut terjadi jumat 9 Oktober pukul 20.00 di asrama putra Telkom University. Peristiwa berupa penyemprotan api menggunakan cairan semprot terhadap korban, mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa fakultas rekayasa industry Telkom university," ungkapnya dalam virtual press conference mengutip Viva.co,id, Minggu (11/10/2026).

 

Editor: Arief Sukaputra

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.