13 October 2026

Get In Touch

DPRD Trenggalek Ingatkan Aturan Peredaran Miras, Bupati Tegaskan Pelanggaran Harus Ditindak

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (kiri) berbincang dengan Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi (kanan). Keduanya menyoroti penegakan aturan peredaran minuman beralkohol menyusul penyegelan gerai miras Sari Jaya di Kelurahan Ngantru.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (kiri) berbincang dengan Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi (kanan). Keduanya menyoroti penegakan aturan peredaran minuman beralkohol menyusul penyegelan gerai miras Sari Jaya di Kelurahan Ngantru.

TRENGGALEK (Lentera) –Penyegelan gerai minuman beralkohol Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu sore (11/10/2026), mendapat perhatian Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten menerapkan aturan peredaran minuman beralkohol, termasuk mengenai perizinan, golongan minuman, hingga lokasi penjualan.

Gerai yang berada di kawasan Ruko Jaas, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, tersebut disegel Satpol PP setelah pemeriksaan bersama tim gabungan menemukan pengelola belum menunjukkan dokumen perizinan usaha. Hasil koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menunjukkan belum ada pengajuan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemeriksaan dilakukan setelah pemerintah menerima pengaduan masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, Doding menegaskan bahwa Kabupaten Trenggalek sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mengatur peredaran minuman beralkohol. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Harapan saya, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda yang sudah kita sepakati bersama. Di dalamnya ada tiga golongan minuman beralkohol, yakni golongan A, B, dan C. Pengaturannya juga ketat, tidak semudah itu,” kata Doding.

Dalam Perda tersebut, Pasal 5 membagi minuman beralkohol berdasarkan kadar alkoholnya. Golongan A memiliki kadar alkohol sampai dengan 5 persen, golongan B lebih dari 5 hingga 20 persen, sedangkan golongan C lebih dari 20 hingga 55 persen.

Pengaturan tidak berhenti pada klasifikasi kadar alkohol. Pasal 7 juga mengatur kewajiban perizinan bagi pengecer maupun penjual langsung minuman beralkohol. Dalam ketentuan tersebut, Perda mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), serta Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) untuk usaha yang hanya menjual golongan A, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai lokasi usaha turut diatur dalam Pasal 8. Permohonan izin perdagangan minuman beralkohol dalam Perda itu mensyaratkan jarak paling sedikit 1.000 meter dari sejumlah tempat, antara lain tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, gelanggang remaja, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan, serta tempat umum dan fasilitas umum.

Sementara itu, Pasal 10 membatasi lokasi penjualan berdasarkan jenis kegiatannya. Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya diperbolehkan di hotel, restoran, bar atau pub sesuai ketentuan kepariwisataan, serta tempat tertentu yang ditetapkan bupati. Penjualan secara eceran juga dibatasi pada tempat yang diatur dalam Perda, termasuk toko bebas bea dan lokasi tertentu yang ditetapkan bupati. Minuman golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hipermarket sesuai ketentuan tersebut.

Perda yang sama menetapkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen berusia minimal 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas. Pasal 16 juga melarang perdagangan minuman beralkohol tanpa izin, penjualan kepada konsumen di bawah umur 21 tahun dan perempuan hamil, serta peredaran yang tidak memenuhi ketentuan lokasi.

Bagi pelanggaran tertentu, Pasal 19 mengatur sanksi administratif berupa pencabutan izin. Adapun Pasal 20 menyebut pelanggaran terhadap sejumlah larangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Doding menilai kepatuhan terhadap perizinan harus menjadi perhatian setiap pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Trenggalek. Ia meminta pengusaha berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum menjalankan kegiatan perdagangan agar tidak bertentangan dengan aturan daerah.

“Kepada semua investor di Kabupaten Trenggalek, saya mohon kalau ingin berinvestasi harus berkoordinasi dengan benar agar sesuai aturan. Ada OSS yang bisa digunakan secara daring untuk mengurus perizinan, itu juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan kegiatan usaha berjalan apabila persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi.

“Kalau tidak sesuai aturan, ya terpaksa kita hentikan. Tidak boleh beroperasi di Trenggalek,” tegasnya.

Senada dengan DPRD, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menangani persoalan gerai tersebut. Ia menekankan penindakan harus dilakukan apabila kegiatan usaha terbukti tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sudah ditangani. Kita sudah punya Perda terkait dengan pengaturan peredaran minuman beralkohol. Artinya, jika tidak sesuai aturan, ya harus ditindak,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu.

Perda Nomor 22 Tahun 2016 tersebut tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Trenggalek. Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2017. Kedua regulasi tersebut menjadi rujukan dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerah, termasuk ketentuan perizinan dan penindakan terhadap pelanggaran.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.