Revisi UU Sisdiknas Bakal Atur Pencegahan Kekerasan di Sekolah, Ditarget Rampung Juli 2027
MALANG (Lentera) - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bakal memuat pasal khusus, mengenai pencegahan kekerasan di seluruh satuan pendidikan.
Pembahasan regulasi anyar tersebut ditarget rampung pada Juli 2027, untuk memperkuat landasan hukum pencegahan kekerasan di sekolah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani yang mengatakan, pengaturan mengenai kekerasan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas. Menurutnya, situasi kekerasan di lingkungan pendidikan sudah berada pada kondisi darurat sehingga membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat.
"Terkait dengan bab kekerasan itu poin penting yang menjadi salah satu pasal di dalam revisi UU Sisdiknas," ujar Lalu Hadrian, ditemui usai pelaksanaan Sarasehan Nasional di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Rabu (14/10/2026).
Dinilainya, upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya diatur melalui peraturan menteri (permen) maupun keputusan menteri (kepmen). Karena itu, substansi pencegahan kekerasan perlu diakomodasi dalam undang-undang agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
"Karena situasinya sudah sangat darurat, maka dari itu kami memasukkan poin tersebut di dalam aturan tertinggi," katanya.
Hadrian menjelaskan, ketentuan dalam revisi UU Sisdiknas nantinya dapat dijabarkan lebih teknis melalui peraturan pemerintah (PP), kemudian dilanjutkan dengan penerbitan permen maupun kepmen.
Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat diterapkan hingga ke tingkat daerah. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih akan ditentukan, apakah memerlukan peraturan daerah (perda) atau cukup melalui regulasi kementerian terkait.
"Apakah nanti turun di masing-masing daerah dibuat peraturan daerah (perda) atau cukup di bawah kementerian terkait," katanya.
Di sisi lain, pihaknya menegaskan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak bisa hanya mengandalkan regulasi maupun langkah pemerintah pusat. Keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi kekerasan di satuan pendidikan.
Ia mengimbau, pemerintah daerah dan masyarakat memperkuat upaya antisipasi agar kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dapat dicegah.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)