
GubernurDKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait pemanfaatan rumah ibadah,khususnya masjid pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yanglebih ketat dalam 2 pekan ke depan.
Tempat ibadah di lingkungan pemukiman, jelasnya, bisa digunakan maksimal 50 persen. Namun, tempat ibadah di beberapa lokasi dan zona merah tidak diizinkan sama sekali.
"Misalnyamasjid raya harus ditutup dulu," tegas Anies Baswedan dalam konferensipers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Sepertidiketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan ditengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di IbuKota.
"Kitamemasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan masa transisi kemarin. Faseini selama dua pekan," tegas Anies Baswedan.
Pada periode ini, jelas Anies, sekolah masih akan tetap ditutup. Selain itu, semua tempat hiburan akan ditutup termasuk taman kotan dan fasilitas umum yang memungkinkan kerumunan orang.
"Olahraga dilakukan secara mandiri, resepsi pernikan conference semuadibatasi, khusus untuk pemberkatan pernikan dilakuan di KUA atau pencatatansipil," jelas dia.
PemprovDKI Jakarta memberikan perhatian khusus pada sektor perkantoran lantaranterjadi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan tersebut. Bahkan, kataAnies, fokus PSBB ketat ini adalah klaster perkantoran.
Disamping itu, Anies menjelaskan beberapa tempat yang bisa beroperasidengan kondisi tertentu yakni restoran dan kafe dengan hanya menyediakanlayanan pesan antar. "Tidak diizinkan menerima pengunjung, beroperasihanya untuk pesan antar," kat Anies (Ist).