KLATEN (Lentera) - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, PDIP memecatnya dari keanggotaan partai.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan surat keputusan pemecatan Hamenang telah diproses dan diterbitkan pada awal pekan ini. Dengan demikian Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP.
Komarudin menegaskan partainya tidak menoleransi kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, melansir Inews Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan bahwa Langkah tersebut sejalan dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. DPP PDIP telah berulang kali memberikan peringatan dini kepada para pejabat publik dari partai tersebut, termasuk Hamenang sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026 lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi setelah menggelar OTT operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (15/10/2026). KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
Hamenang disangkakan sebagai penerima dugaan suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Dari kasus tersebut dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)