23 October 2026

Get In Touch

Aliansi Ulama Jatim Desak Pemakzulan Gibran, DPRD Teruskan Tujuh Poin Tuntutan ke DPR RI

Suasana Audiensi Aliansi Ulana, Kiai, Habib dan Tokoh Jawa Timur saat Audiensi bersama DPRD Jatim (22/10)
Suasana Audiensi Aliansi Ulana, Kiai, Habib dan Tokoh Jawa Timur saat Audiensi bersama DPRD Jatim (22/10)

SURABAYA (Lentera) -Aliansi Ulama, Kiai, Habaib, dan Tokoh Jawa Timur mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aspirasi tersebut disampaikan kepada DPRD Jawa Timur bersama tujuh poin pernyataan sikap yang selanjutnya diteruskan ke DPR RI, Kamis (22/10/2026).

Juru bicara aliansi, Rahmat Mahmudi, mengatakan desakan pemakzulan tersebut dipicu terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. 

Aliansi menilai putusan itu menegaskan tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait keabsahan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran yang setara dengan SMA atau sederajat.

Rahmat menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atas dasar itu, aliansi mendesak DPR RI memproses pemberhentian Gibran dengan merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

”Ini bukan sekadar persoalan administratif ijazah, melainkan menyangkut etika dan moralitas kepemimpinan akibat adanya dugaan kebohongan publik,” ungkapnya usai menyampaikan aspirasi di DPRD Jatim.

Dalam tuntutannya, aliansi meminta seluruh fraksi di DPR RI bersikap proaktif. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra mendukung proses pengawasan di parlemen untuk menjaga marwah institusi kepresidenan dan konstitusi.

Rahmat menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional. Ia juga mengajak masyarakat menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk memelihara kondusifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pemahaman kesadaran yang utuh bahwa pemberhentian/pemakzulan Gibran Rakabumung Rakabagai wapres erupakan konsekuensi logis atas terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi,” pinta Rahmat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Lilik Hendarwati menegaskan DPRD Jatim hanya berperan sebagai penghubung aspirasi masyarakat ke tingkat pusat. Ia mengatakan pernyataan sikap aliansi telah diteruskan kepada DPR RI melalui surat pos pada hari yang sama serta publikasi resmi.

“Pembahasan lanjutan di tingkat daerah saat ini masih menunggu selesainya agenda reses para anggota DPR RI,” jelas Lilik.

Dalam pertemuan itu, perwakilan aliansi juga meminta agar foto Wakil Presiden Gibran yang terpajang di ruangan diturunkan sebagai simbol tuntutan pemakzulan. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh anggota dewan dan sekretariat DPRD Jatim karena pemasangan foto tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Yordan Batara Goa menjelaskan bahwa DPRD Jatim harus tetap mematuhi aturan yang berlaku meskipun menerima aspirasi masyarakat.

“DPRD itu lembaga yang memiliki aturan, kalau kami mengijinkan berarti juga ikut serta atau mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kita ikut melanggar padahal kita menuntut orang yang diduga telah melanggar Undang-Undang dan minta segera dimakzulkan,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor:Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.