23 October 2026

Get In Touch

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Upaya Memicu Kericuhan Saat Demo Mahasiswa di Depan Grahadi

Kapolda Jatim, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, (tengah) menyampaikan konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam (22/10/2026).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, (tengah) menyampaikan konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam (22/10/2026).

SURABAYA (Lentera) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah aksi demo mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Jl Gubernur Suryo Surabaya, Kamis (22/10/2026) sore.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis (22/10/2026) malam, mengatakan 11 orang tersebut diamankan petugas di beberapa titik terpisah di sekitar lokasi kegiatan. Antara lain kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang dari 11 orang tersebut,  antara lain cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), serta sejumlah telepon seluler. Polisi masih melakukan pemeriksaan keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan perbuatan yang memicu kericuhan.

“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Irjen Pol Dekananto.

Dari pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi yang diamankan, Polisi menemukan sejumlah percakapan yang mengarah pada dugaan adanya ajakan untuk melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Temuan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk keterkaitan antara percakapan yang ditemukan, barang yang diamankan, serta peran masing-masing dari 11 orang tersebut.

Polda Jatim juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat maupun memiliki keterkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Dekananto.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa penanganan terhadap 11 orang tersebut harus dibedakan dengan kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa yang secara umum berlangsung aman dan tertib. Ia menandaskan bahwa mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.

Irjen Pol Dekananto mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, serta seluruh peserta yang telah menjaga ketertiban selama berlangsungnya penyampaian aspirasi.

Menurutnya, Polda Jatim menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Namun terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum, tentunya Polri akan melakukan tindakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.