23 October 2026

Get In Touch

Pemprov Jatim Perkuat Komitmen Pelindungan Anak di Ruang Digital, Lilbatkan 34 Ribu Peserta

Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”  secara online oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur., Kamis (22/10/2026).
Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”  secara online oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur., Kamis (22/10/2026).

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kominfo memperkuat komitmen pelindungan anak di ruang digital melalui Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, Kamis (22/10/2026). 

Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan teknologi, penanganan kasus, serta kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak. Deklarasi dan edukasi serentak ini melibatkan sekitar 34 ribu peserta dari berbagai lapisan masyarakat di Jawa Timur. Mulai dari pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi wanita, organisasi profesi, akademisi, pemuka agama, dan tokoh-tokoh masyarakat. 

Deklarasi dilaksanakan secara online oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Juga dilaksanakan secara offline, online serta hybrid oleh 38 Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Di masing-masing kabupaten/kota, deklarasi dan edukasi serentak menghadirkan para narasumber berkompeten dari masing-masing daerah.

Dalam sambutan pada kegiatan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid mengajak seluruh pihak memperkuat langkah bersama dalam melindungi anak di ruang digital, dimulai dari Jawa Timur. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama 38 kabupaten/kota atas pelaksanaan deklarasi dan edukasi public serentak melalui program Perisai Anak.

“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, pemerintah bertanggung jawab terhadap platform digital dalam melindungi anak. 

Upaya tersebut perlu didukung oleh pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat melalui pendampingan serta pembiasaan perilaku digital yang sehat. “Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital melalui penyediaan layanan yang aman sejak dirancang (safety by design). Perisai Anak diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak,” tegasnya.

Deklarasi serentak dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansa S.Pd. Deklarasi menjadi bentuk konkret komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem pelindungan anak di ruang digital.  Komitmen ini mencakup pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.

“Kami, seluruh pemangku kepentingan pelindungan anak di ruang digital berkomitmen mendukung penyelenggaraan ekosistem pelindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pelindungan anak di ruang digital,” jelas Dedi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin mengajak seluruh peserta menjadikan deklarasi tersebut sebagai komitmen nyata untuk mengambil bagian dalam upaya pelindungan anak di ruang digital. 

Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak diperlukan agar upaya perlindungan dapat berjalan secara bersama dan berkelanjutan. “Kami mengajak seluruh peserta untuk menyimak dan meneguhkannya dalam hati sekaligus berjanji bahwa kita akan mengambil bagian dari perlindungan anak di ruang digital. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan berkah, barokah dan sebesar-besarnya manfaat serta kemudahan, sehingga kita bisa sama-sama melakukan perlindungan anak di ruang digital,” tutur Sherlita.

Melalui deklarasi dan edukasi publik serentak ini, Sherlita menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga anak tetap aman saat mengakses ruang digital, sehingga mereka dapat belajar, bermain, berkreasi, dan mengembangkan potensi demi masa depan yang lebih baik.

Edukasi publik dalam kegiatan ini disampaikan oleh tiga narasumber, yakni Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nancy Laura Sitinjak; Asisten Deputi Perumusan Dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Muhammad Ihsan; serta Child Protection Specialist UNICEF Indonesia, Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho. 

Nancy menekankan pentingnya peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah risiko digital. Ia juga memaparkan sejumlah regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah sebagai bentuk pelindungan terhadap anak di dunia digital. Hal ini karena kepedulian terhadap pertumbuhan dan perkembangan generasi penerus bangsa Indonesia.

Muhammad Ihsan menyoroti pentingnya penguatan peran keluarga, pemerintah, masyarakat, dan platform digital untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman, ramah, dan nyaman bagi anak. Anak juga perlu dibekali kesadaran untuk menjaga data pribadi, mengenali risiko digital, berani melaporkan situasi yang tidak aman, serta menggunakan teknologi secara bijak dan seimbang.

Adapun Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan karakteristik daerah, disertai edukasi dan pendampingan agar anak mampu menghadapi risiko digital, termasuk perkembangan kecerdasan buatan (AI), secara aman dan kritis.

Ia menyatakan, UNICEF sangat mendukung dalam penyusunan regulasi dan aplikasi tentang pelindungan anak di dunia digital seperti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, PP TUNAS dan Perisai Anak yang dikembangkan oleh Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.