27 October 2026

Get In Touch

Polda Sulsel Tahan Eks Bupati Gowa Sitti Husniah

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) Ketika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (ant)
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) Ketika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (ant)

MAKASSAR (Lentera) - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026, Senin (26/10/2026). Setelah pemeriksaan, penjidik langsung menahannya.

Penahanan terhitung mulai 26 Oktober hingga 20 hari ke depan. Husniah ditahan di Rutan Polda Sulsel. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik. "Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan," ujarnya melansir CNNIndonesia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara bersama-sama atau joint investigation oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.

"Setelah proses ini, tentunya penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan pada hari ini di Mapolda Sulawesi Selatan, kemudian melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," kata Taufik.

Atas kasus ini, Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e kecil dan/atau Pasal 12 B besar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a kecil KUHP Nasional, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.