27 October 2026

Get In Touch

KPK Segera Panggil Ulang Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

JAKARTA (Lentera) - Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung SMRA dan dugaan penerimaan lainnya di ATR/BPN. Untuk itu, KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid.

Sebelumnya, Nusron dijadwalkan diperiksa pada Rabu (7/10/2026), tetapi meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal. Kemudian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), Namun Nusron kembali tidak hadir.

“Tentu secepatnya, ya,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan melansir RRI, Senin (26/10/2026).

Budi menegaskan, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.