30 October 2026

Get In Touch

Pasar Keputran Ditargetkan Rampung Oktober, DPRD Ingatkan Transparansi Stan

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono atau akrab disapa Buleks. (Amanah/Lentera)
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono atau akrab disapa Buleks. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) -Dewan Perwakilan Rakyat Daeeah (DPRD) Kota Surabaya mengingatkan agar revitalisasi pasar tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pembangunan fisik, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan kembali berjalan optimal. Transparansi pendataan pedagang, pembagian stan, hingga pemanfaatan aset pasar yang terbengkalai menjadi sejumlah hal yang perlu dibenahi Pemerintah Kota Surabaya.

Proyek revitalisasi Pasar Keputran penyelesaiannya ditarget Oktober 2026. 

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono atau akrab disapa Buleks mengatakan, revitalisasi pasar tidak cukup hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga perlu memastikan pendataan pedagang berlangsung transparan, pembagian stan tepat sasaran, serta pengelolaan pasar mampu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi.

“Kalau Oktober ini belum selesai, kami mencoba nanti saya coba ngomong sama teman-teman komisi untuk melakukan sidak di sana,” kata Buleks, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, apabila target penyelesaian tidak tercapai, pengelola perlu menjelaskan perkembangan pekerjaan dan memastikan kapan pasar dapat kembali ditempati pedagang.

Buleks menuturkan, pendataan calon penghuni stan juga harus dilakukan secara terbuka. Pedagang yang sebelumnya berjualan di lokasi tersebut perlu mendapat prioritas agar tidak kehilangan tempat usaha setelah revitalisasi selesai.

“Segala prioritas ini tentunya diutamakan kepada warga sekitar. Yang memang benar-benar jualan dan ada di lokasi waktu itu, saya rasa juga berharga daripada kita memprioritaskan warga di luar Kota Surabaya,” tuturnya.

Selain persoalan prioritas pedagang, Ketua Fraksi PDIP ini mengingatkan potensi penguasaan beberapa stan oleh satu orang melalui penggunaan nama anggota keluarga atau pihak lain. Praktik semacam itu perlu diantisipasi melalui verifikasi calon pedagang dan pengawasan pembagian stan.

Ia mencontohkan persoalan kepemilikan stan yang pernah menjadi perhatian di Pasar Tembok. Menurutnya, mekanisme seleksi yang tidak cermat berpotensi memicu konflik di antara pedagang. “Ini benar-benar jangan sampai ada nanti bermasalah,” tegasnya.

Di luar revitalisasi Pasar Keputran, Buleks menyoroti sejumlah pasar yang dinilai belum optimal dari sisi aktivitas ekonomi maupun pemanfaatan aset. Di antaranya Pasar Peneleh, Pasar Kepatihan, dan Pasar Kembang.

Ia meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi kondisi pasar-pasar tersebut dan menentukan langkah konkret agar aset milik pemerintah tidak terus terbengkalai. Alternatifnya dapat berupa pembenahan manajemen, kerja sama dengan pihak lain, atau pemanfaatan bangunan untuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Daripada dibiarkan mangkrak, nanti timbul korban. Sudah atapnya itu sudah hampir ambruk,” katanya.

Menurut Buleks, kondisi bangunan yang berpotensi membahayakan perlu mendapat perhatian serius. Evaluasi tidak cukup dilakukan dari sisi nilai aset, tetapi juga harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan peluang pemanfaatannya kembali.

Ia menilai pasar yang tidak lagi produktif perlu memiliki arah pengembangan yang jelas. Jika fungsi perdagangan sulit dihidupkan kembali, pemerintah dapat mempertimbangkan pemanfaatan alternatif sepanjang sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Buleks juga menyoroti kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pasar. Menurutnya, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menangani pasar harus memiliki kompetensi bisnis, memahami strategi pemasaran, dan mampu meningkatkan keterisian stan.

Ia berharap proses seleksi pimpinan BUMD menghasilkan figur yang memiliki kemampuan mengembangkan usaha, bukan sekadar mengisi jabatan berdasarkan pertimbangan nonprofesional. “Kalau kita memakai nama-nama yang ada titipan kayak unsur-unsur politik, ya kita juga tidak tahu lagi,” ujarnya.

Selain kompetensi pimpinan, Buleks menilai sistem kerja dan pengawasan internal juga perlu dibenahi. Ia menyinggung dugaan persoalan administrasi penyewaan stan, pembayaran yang tidak tercatat sebagaimana mestinya, hingga pengalihan hak penggunaan stan yang berpotensi melibatkan transaksi di luar mekanisme resmi.

Karena itu, transparansi tarif sewa, kejelasan perjanjian, dan pengawasan terhadap perpindahan hak penggunaan stan perlu diperkuat. Langkah tersebut penting agar pengelolaan pasar berjalan tertib dan tidak merugikan pedagang maupun pemerintah kota.

“Kalau memang benar-benar mereka pimpinan-pimpinan yang terbaru nanti itu paham mengenai strategi market, strategi pasar, strategi dalam konsep penataan, dan membuat itu menjadi bisa ramai,” katanya.

Buleks menegaskan, revitalisasi pasar di Surabaya harus diikuti pembenahan tata kelola. Penataan jenis dagangan dan lokasi stan perlu dirancang agar aktivitas jual beli lebih tertib, tidak semrawut, serta tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar pasar.

Menurutnya, keberhasilan revitalisasi semestinya diukur bukan hanya dari selesainya pekerjaan konstruksi, melainkan juga dari meningkatnya aktivitas perdagangan dan keterisian stan.

"Dengan pendataan pedagang yang transparan, pengawasan yang kuat, serta strategi pemasaran yang tepat, pasar yang telah dibenahi ini diharapkan mampu kembali menarik pembeli dan menjadi sumber penghidupan bagi pedagang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah," tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.