JAKARTA (Lentera) -Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka mengaku dirinya siap untuk buka-bukaan dalam menghadapi sidang terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gibran pun heran, giliran dirinya siap memberikan pembuktian, pihak penggugat justru mau mencabut gugatannya dari PTUN.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Gibran menegaskan, dirinya menghormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN.
Dia berharap seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat.
"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran," ujar dia.
Eks Wali Kota Solo ini pun menyerahkan proses sidang ke majelis hakim.
Menurut dia, setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," ucap dia.
Gugutan kepada Gibran
Diketahui, Gibran digugat ke PTUN oleh PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukum Denny Indrayana, terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara.
Adapun obyek sengketa yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019.
Surat tersebut merupakan dasar legal yang menyatakan kelulusan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Saat pihak Gibran sudah menyerahkan bukti ijazah dari jenjang SD hingga kuliah, pihak penggugat justru mengajukan pencabutan gugatan.
Tim kuasa hukum Gibran pun sebelumnya menyatakan merasa keberatan karena PT Mercy Toga Kirana sebagai penggugat suket penyetaraan pendidikan SMA kliennya malah mencabut gugatannya di PTUN Jakarta.
"Tapi dari kami karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-lurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak, keberatan pencabutan tersebut," kata Ridha di kantornya, di Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) malam, dikutip Kompas.
Meski begitu, pihak Gibran menyerahkan pertimbangan tersebut kepada Majelis Hakim (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)