
Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersamaKepolisian dan TNI menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) patuhmasker, Senin (14/9/2020). Kegiatan tersebut berlangsung di beberapa titik KotaPahlawan. Ratusan pengendara yang tidak mengenakan masker diminta turun dandiberi sanksi berupa penyitaan KTP serta push up.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijantomengatakan, hari ini sedikitnya ada tujuh lokasi operasi yustisi patuh masker.Di antaranya, di Jalan Merr Gunung Anyar, Bunderan Waru, Jalan Raya Darmo depanKebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Pabean, Jalan Pahlawan, TerminalOsowilangun, Pasar Pegirikan dan Kecamatan Semampir.
“Operasi terpadu patuh masker ini adalah implementasi dariInpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang PelaksanaanProtokol Kesehatan,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, dari hasil yustisi di tujuh lokasi tersebut,ditemukan total pelanggar sebanyak 102 KTP. Dari jumlah itu, sebagian besarpelanggar adalah warga yang bekerja di Kota Pahlawan dan tidak tinggal diSurabaya. Sementara pelanggar yang tidak membawa KTP, petugas gabungan tetapmemberikan sanksi lain berupa hukuman push up. “Memang jumlahnya tidakterhitung tapi kami sudah berikan sanksi. Untuk KTP dapat diambil setelah 14 hari,”paparnya.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini punmenegaskan, bahwa yustisi seperti ini akan terus dilakukan setiap hari. Iamenilai hal itu penting dilakukan agarmasyarakat lebih disiplin lagi terhadap protokol kesehatan. Terutama dalammengenakan masker. “Sementara ini kami terus lakukan di pagi hari di jam-jammasuk kerja sampai dengan pukul 09.00 WIB,” ungkap dia.
Tidak hanya itu, pihaknya bersama jajaran Kepolisian dan TNIakan terus gencar melakukan yustisi secara acak di berbagai tempat. Misalnyaarea publik, warung kopi, mal, pasar, dan tempat berkumpulnya masyarakat. “Jadike depan tidak hanaya pagi saja. Tapi bisa siang, sore, bahkan malam hari,”jelasnya.
Sembari terus mengimplementasikan itu, Eddy mengaku tengahmempersiapkan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.Saat ini Perwali tersebut masih terus digodok bersama ahli ekonomi dan ahlihukum.
“Tentunya kita akan sesuaikan dengan peraturan yang ada diatasnya. Poin pentingnya yakni, terkait dengan pemberian denda administrasi.Kita Sesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Lalu poin kegiatanmasyarakat yang lainnya yang harus dilakukan dalam rangka pemutusan Covid-19,”pungkasnya. (ist)