12 April 2025

Get In Touch

2 Bacawabup Blitar Masih Belum Lengkapi Berkas Persyaratan Calon

2 Bacawabup Blitar Masih Belum Lengkapi Berkas Persyaratan Calon

Blitar - Hasil verifikasi administrasi berkas persyaratan calon oleh KPU Kabupaten Blitar, diketahui 2 orang Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Blitar masih belum lengkap dan harus memperbaiki sampai batas waktu 16 September 2020.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahuddin jika pada saat pengumuman hasil verifikasi administrasi persyaratan calon oleh KPU, Senin(14/9/2020) kemarin. "Masing Cawabup dari 2 Bapaslon yang mendaftar ke KPU pada 4 September 2020 lalu, masih ada persyaratan yang belum lengkap dan harus diperbaiki," ujar Hakam, Selasa (15/9/2020).

Lebih lanjut Hakam menjelaskan kekurangan berkas persyaratan calon tersebut, harus diperbaiki dan dilengkapi. Karena persyaratan pendaftaran Bapaslon memang ada 2 yaitu persyaratan calon dan persyaratan pencalonan. "Untuk persyaratan pencalonan dilengkapi saat pendaftaran ke KPU, sedangkan persyaratan calon bisa dilengkapi atau diperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan KPU," jelasnya.

Adapun kekurangan atau perbaikan untuk Bacawabup Marhaenis pasangan Bacabup Rijanto adalah perbedaan nama lengkap di ijazahnya. "Kemudian bacawabup Rahmat Santoso pasangan Bacabup Rini Syarifah, sama ada perbedaan penulisan nama di ijazah dengan saat mendaftar dan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," jelas Hakam.

Hasil klarifikasi terkait penulisan nama lengkap, untuk Bacawabup Marhaenis sudah ada keputusan pengadilan. Karena di ijazah tertulis Henis, tapi pada saat mendaftar tertulis Marhaenis Urip Widodo.

Kemudian untuk Bacawabup Rahmat Santoso, karena tertulis Rahmat Santoso di ijazah setelah diklarifikasi ternyata H itu gelar Haji bukan nama seperti ketika mendaftar ke KPU. "Termasuk LHKPN, juga sudah ada kesanggupan akan segera menyerahkan," ungkap Hakam.

Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso membenarkan hasil verifikasi administrasi berkas persyaratan calon pada 6-12 Sepetember 2020, memang ada sedikit berkas dari kedua Bacawabup yang harus diperbaiki. "Sudah kita umumkan dengan mengundang tim pemenangan masing-masing Bapaslon dan Bawaslu pada Senin (14/9/2020) kemarin. Kita berikan waktu perbaikan sampai Rabu (16/9/2020), sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah disepakati dan ditetapkan," kata Hadi.

Kekurangan atau perbaikan persyaratan calon tersebut, sengaja tidak diumumkan terbuka tapi tertulis dan diserahkan kepada tim bapaslon. "Agar tidak digunakan untuk saling menyerang, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan fokus melakukan perbaikan," bebernya.

Ditambahkan Hadi untuk hasil tes kesehatan dan psikologi kedua Bapaslon di RS Syaiful Anwar Malang, dinyatakan lolos dan memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba. "Sesuai hasil tes dari tim IDI, IPSI dan BNN," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.