16 April 2025

Get In Touch

Nunggak Iuran 6 Bulan? BPJS Kesehatan Jember Tawarkan Relaksasi

Nunggak Iuran 6 Bulan? BPJS Kesehatan Jember Tawarkan Relaksasi

Jember - BPJS Kesehatan Jember meluncurkan program relaksasi iuran untuk membantu masyarakat mengaktifkan kembali kartu kepesertaan JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Relaksasi tersebut khusus diperuntukan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri dan badan usaha yang telah menunggak lebih dari 6 bulan dan ingin mengaktifkannya kembali kepesertaanya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Jember, jumlah peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jember meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang, sebanyak 359.292 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp 88.029.823.389 atau Rp. 88 miliar lebih.

“Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 64 tahun 2020, BPJS Kesehatan memberikan relaksasi kepada peserta PBPU dan Badan Usaha yang menunggak membayar iuran lebih dari 6 bulan. Peserta dipersilahkan mendaftar program relaksasi supaya kartu JKN-KIS bisa aktif kembali,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antokalina Sari Verdiana, Kamis (17/9).

Dia menerangkan, simulasi relaksasi itu yakni, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan maksimal sampai dengan Desember 2020. Selanjutnya, apabila ada sisa tunggakan dapat dicicil pada tahun 2021.

Dia memberikan sumulasi yakni misalkan si A mempunyai tunggakan 15 bulan. Si A mengikuti program relaksasi iuran dan membayar tunggakan untuk enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan pada tahun 2020. Selanjutnua, sisa tunggakan si A, yaitu 9 bulan, dapat dicicil kemudian pada tahun 2021.

“Prosesnya untuk lebih detail silahkan mendaftar relaksasi melalui aplikasi Mobile JKN, atau datang ke Kantor Cabang atau menelepon BPJS Kesehatan Care Center 1500400. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini,” tambah Antokalina. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.