22 April 2025

Get In Touch

Di Madiun, Khofifah Tinjau Operasi Yustisi dan Luncurkan Tim Penegak Disiplin Protkes Covid-19

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Operasi Yustisi di Kabupaten Madiun, Jumat (18/9/2020)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Operasi Yustisi di Kabupaten Madiun, Jumat (18/9/2020)

Madiun - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung pelaksanaan Operasi Yustisi sekaligus meluncurkan Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) Desa di Kabupaten Madiun, Jumat (18/9/2020).

Peluncuran tim penegak disiplin Protkes desa di Madiun bersama forkopimda kabupaten Madiun ditandai pemakaian syal merah putih. Tim ini akan bertugas bersama Babinsa, Babinkabtibmas dan kepala desa di kabupaten Madiun.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyaksikan langsung proses sidang di tempat terhadap para pelanggar protkes. Dia juga memberikan apresiasi terhadap para petugas yang melaksanakan operasi yustisi tersebut. Tercatat, ada puluhan pelanggar Protkes yang berhasil dijaring dalam operasi yustisi di Kabupaten Madiun ini.

“Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang diterbitkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” jelasnya.

Gubernur Khofifah menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi masyarakat ditengah pandemi Covid 19.

“Oleh sebab itu, operasi yustisi akan menjadi penguat penegakan protkes yang lebih tegas dan masif. Yang berada di garda depan sesungguhnya adalah masyarakat,” imbuhnya.

Ditambahkan, berdasarkan laporan yang ada hasil operasi yustisi yang sudah dilakukan periode 14 sampai 17 September 2020, telah dilakukan di 1.329 titik dengan 16.917 teguran dilakukan teguran baik lisan maupun tertulis baik perseorangan maupun korporasi.

Sementara untuk denda berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5.390 kali , dan denda administratif sebanyak 2.382 kali dengan nilai denda 133.141.000. Serta, penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat, dan penyitaan KTP/ passport sebanyak 825 buah.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengharapkan, dengan ditegakkanya peraturan di tengah pandemi Covid-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker kemana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran Covid 19.

"Jadi, masker ini menjadi salah satu solusi yang win-win bagi mereka yang masih harus bekerja dan beraktivitas di luar rumah, namun kesehatannya tetap terlindungi. Masker menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemi," tegas Khofifah.

Jumlah besaran denda yang diatur dalam Pergub no 53 tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk perorangan adalah sebesar 250.000 rupiah, sedangkan untuk usaha mikro sebesar 1.000.000 rupiah, usaha kecil sebesar 2.000.000, usaha menengah sebesar 10.000.000 dan usaha besar sebesar 50.000.000.

“Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran Covid-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya, denda menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran 5-10 ribu rupiah, jauh lebih murah dibandingkan besaran denda," urai orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

"Dengan masker, kita bisa melindungi diri dan orang di sekitar, sekaligus menyeiringkan kegiatan ekonomi dan pencegahan Covid-19," lanjut Khofifah. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.