23 April 2025

Get In Touch

Diputus Langgar Etik oleh Dewan Pengawas, Ketua KPK Firli Bahuri Pasrah

etua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020) -Ant
etua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020) -Ant

KetuaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku pasrah dirinyadiputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dia mengakumenerima putusan dewan pengawas yang dijatuhkan pada dirinya.

"Sayamohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dantentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi ituterima kasih," kata Firli Bahuri, Kamis (24/9/2020).

Firliterbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saatberkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu. Meski dinyatakan bersalahatas perbuatannya, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Menghukumterperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksatidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KomisiPemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaatilarangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisipemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak HatoranganPangabean, Kamis (24/9/2020).

Dalammenjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yangmemberatkan, Firli disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Kemudian,Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukanhal yang sebaliknya.

Sementaraitu, untuk hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggarankode etik dan pedoman perilaku.

"Terperiksakooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Anggota DewasAlbertina Ho.

Diketahui,dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjutilaporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

Pertamaterkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gayahidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengankode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firlididuga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2Tahun 2020 (Ist).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.