22 April 2025

Get In Touch

Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Sengketa Informasi Penolakan Ganja untuk Kepentingan Kesehatan ke KI Pusat

Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Sengketa Informasi Penolakan Ganja untuk Kepentingan Kesehatan ke KI Pusat

Surabaya –  Koalisi Masyarakat Sipil diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Pusat terkait informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan ke publik, Senin (28/9/2020).

Sengketa informasi public hingga ke KI pusat ini buntut daripermohonan informasi oleh LBH Masyarakat pada tanggal 7 juli 2020 lalu kepadapemerintah. Permohonan tersebut terkait dengan bukti ilmiah terkait penelitianganja medis yang menjadi dasar penolakan penggunaan ganja untuk kepentingankesehatan oleh pemerintah pada Juni lalu, dibuka kepada publik. Terlebihlagi, hal tersebut sempat menjadi perhatian publik secara luas,

Namun, permohonan informasi publik yang diajukan oleh LBHMasyarakat tersebut tidak mendapatkan respon dari 3 instansi pemerintah yangdituju, yaitu BNN, Polri, dan Kementrian Kesehatan. Akhirnya, pada tanggal 28September 2020, sengketa informasi ini  berlanjutke KI Pusat. LBH Masyarakat berharap ada yang menjawab permohonan informasipublik yang mereka ajukan.

“Kondisi demikian semakin memperkuat sinyalemen bahwa sikappemerintah yang menolak penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan pada Juni2020 tidak berlandaskan ilmu pengetahuan dan penelitian yang jelas. Padahalpemerintah sebelumnya mengklaim bahwa berdasarkan hasil penelitian ganja di Indonesiamemiliki kandungan THC yang tinggi dan ganja di Indonesia tumbuh dari alamdengan kandungan THC tinggi, sehingga pemerintah menolak penggunaan ganja untukalasan kesehatan,” kata Maruf, Pengacara Publik LBH Masyarakat, Rabu(30/9/2020).

Dia mengatakan bahwa penting bagi publik untuk diberikandasar informasi klaim pemerintah yang dijadikan dasar penolakan pemanfaatanganja untuk kesehatan. Karena kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah akanberdampak langsung kepada hak atas pelayanan warga masyarakat. Pemerintah harusterbuka dan membuka atas segala informasi penolakan ganja untuk kepentingankesehatan. 

“Pembukaan informasi penolakan ganja untuk kepentingankesehatan merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah dalam memenuhi,melindungi, dan menghormati hak atas pelayanan kesehatan setiap orangsebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945,” sambungnya.

Selain itu, lanjutnya, pembukaan informasi tersebut akanmenunjukkan apakah pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah pemerintahan yangmenjunjung tinggi keterbukaan informasi atau justru sebaliknya. Oleh karenaitu, LBH Masyarakat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untukKesehatan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik untukmengingatkan kembali agar Presiden Jokowi tidak melupakan tanggung jawabkonstitusional yang diemban pemerintahannya. (ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.