
Ditengah kondisi pandemi Covid-19 dan ramainya pemberitaan soal RUU Cipta Kerja, Densus88 berhasil mengamankan terduga kelompok teroris.
TimDetasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap empat orang terduga tindakpidana teroris pada Minggu 4 Oktober 2020 di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
KepalaDivisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengemukakan keempat terduga teroristersebut diamankan di empat lokasi berbeda di wilayah Bekasi.
Keempatterduga teroris itu adalah MN alias S alias M alias Kh, 41. Kemudian, MTsalias D alias Ts, 27. Lalu, NMM alias Al alias N alias S, 38. Terakhir,Irf alias MI alias B alias Y alias S alias B, 46.
"Keempatnyasudah diamankan oleh Tim Densus 88 Antiteror," tutur Argo, Senin (5/10/2020).
Berdasarkanhasil pemeriksaan, Argo mengatakan keempatnya merupakan satu jaringan terorisdari kelompoknJamaah Islamiah (JI).
"Merekasatu kelompok. Tapi, peranan berbeda-beda," kata Argo.
Daritangan keempat terduga teroris itu Densus 88 Antiteror mengamankan beberapabarang bukti.
Adapun,barang bukti yang diamankan antara lain buku tabungan, telepon genggam,senjata api rakitan, handy talky dan kamera.
Jugadisita buku-buku jihadis, double stick, pisau kecil, golok,celurit, barbel, surat bertuliskan tangan, drone, handgrip,dan sejumlah barang bukti lainnya (Ist).