22 April 2025

Get In Touch

Baru Keluar Satu Bulan, Pria Ini Kembali Ditertangkap Polres Madiun

Baru Keluar Satu Bulan, Pria Ini Kembali Ditertangkap Polres Madiun

Madiun - Polres Madiun menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Salah satu pelaku yang menjadi otak kejahatan tersebut merupakan napi asimilasi. Pelaku baru keluar dari balik jeruji kurang lebih satu bulan.

Pencurian dilakukan dengan cara merusak brankas milik CV. Champion Jaya Sejahtera setelah para pelaku berhasil mematikan CCTV dan melubangi tembok. Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 58.363.900. Sebelum hal itu dilakukan, para pelaku berunding di Terminal Purboyo untuk melancarkan aksinya.

Kurang dari 24 jam, ketiga pelaku berhasil diamankan oleh Reskrim Polres Madiun. Tersangka Imam Agus (41) warga Jl. Cempaka, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang sebagai otak perencana. Sedangkan tersangka kedua Kholiq (51), warga Kelurahan Catagayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Tersangka ketiga Widodo (41), warga Kedung Cabe, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

"Diamankan 3 pelaku di rumah tersangka Kholiq, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ketika dilakukan penangkapan, mereka berusaha melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian mereka," jelas Kapolres Madiun, AKBP. R. Bagoes Wibisono saat Pers Conferense, Rabu (07/10/2020) siang.

Bagoes menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 1 pipa besi panjang 1,5 meter, 1 besi potongan pipa, 4 buah serpihan beton brankas, 1 buah obeng, satu buah gembok, 4 buah HP, satu unit sepeda motor Honda BEAT, 5 buah mata bor, 1 alat bor, 3 gergaji besi, 1 palu, 1 kikir dan uang tunai Rp. 10.905.000,- .

"Satu tersangka Baru keluar dari penjara bulan lalu, masih asimilasi. Residivis untuk kasus yang sama. Tersangka terjerat pasal 363 ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.