
Surabaya - Untuk pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) DPRD kota Surabaya mengusulkan supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat Perda tersendiri. Perda itu sebagai acuan dalam penggelolaan limbah B3 oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Surabaya. Dia mengatakan memang ada aturan perundang-undangan yang memperbolehkan pengelolaan limbah B3 dilakukan pihak ketiga. Untuk itu, maka harus ada diskresi ke pemerintah pusat supata pengelolaan limbah B3 boleh dilakukan pemerintah kota.
"Karena pemerintah kota mempunyai kemampuan untuk mengelola limbah B3 dan pertanggungjawaban juga jelas, satu ke masyarakat dan dua ke DPRD kota Surabaya, dan juga pertanggungjawaban disampaikan ke Gubernur dan pemerintah pusat," kata Baktino, Minggu (11/10/2020).
Baktiono menambahkan, supaya pemerintah kota dan DPRD Surabaya segera membahas Perda limbah B3 agar bisa dikelola baik oleh pihak ketiga investor atau swasta maupun pemerintah kota Surabaya.
"Itu harus, karena kita menyediakan tempat, kita bisa bersinergi, kita bisa bersaing dalam pengelolaan limbah B3," imbuhnya.
Apalagi, lanjutnya, kekuatan APBD Surabaya yang mencapai Rp10 triliun cukup untuk membiayai pengelolaan limbah B3.
"Rumah sakit di Surabaya saja tidak kalah dalam pelayanan, apalagi dalam hal pengelolaan limbah B3. Makanya kita tingkatkan pelayanan-pelayanan lainnya di masyarakat," ujarnya. (adv/ard).