
PemerintahProvinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)transisi pada 12-25 Oktober 2020.
Salah satuaturan, yang dapat menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruangpublik terbuka ramah anak (RPTRA) hanya warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun.
Hal itudisampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu(11/10/2020), usai pengumuman penerapan PSBB transisi guna mengantisipasipenyebaran Covid-19.
Sementara,bagi warga berusia di bawah sembilan tahun, maupun di atas 60 tahun tidak diperkenankanberada pada ruangan terbuka tersebut, lantaran termasuk usia rentan terpaparCovid-19. Adapun pengetatan protokol kesehatan yang baru diharuskan menutupbagian bangunan RPTRA.
Selain itu,alat permainan dan kebugaran dilarang untuk digunakan warga di ruangan terbukahijau tersebut.
Pemprov DKIjuga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 yaitu:
1. Hygiene
a)Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajibmenggunakan masker di luar rumah;
c) Rutindesinfeksi fasilitas;
d)Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksisecara daring;
e) Biladitemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja,maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2.Physical-Distancing
a) Sebisamungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 SafetyPlan";
b) Menjagajarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. ContactTracing
a) Wajibmelakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atausistem teknologi informasi;
b)Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersediauntuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
4. Pendataan
Setiapsektor wajib melakukan pendataan pengunjung (Ist).