16 April 2025

Get In Touch

Perda Pengendalian Kebakaran Akomodir Kepentingan Petani Tradisional

Anggota DPRD Kalteng Muhajirin
Anggota DPRD Kalteng Muhajirin

PALANGKA RAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) serius memperhatikan warganya. Wakil rakyat ini telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengendalian kebakaran lahan (Dalkarla) untuk melindungi petani tradisional.

Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin mengatakan penetapan perda ini bakal memberikan keuntungan bagi peladang atau petani tradisional. Perda ini memberikan kejelasan hukum dalam aktivitas membakar lahan yang sudah dilakukan sejak zaman dulu.

“Perda ini sudah ditunggu-tunggu, selama ini masyarakat kita kalau lahannya tidak dibakar, mana mungkin bisa menghasilkan padi dan tanaman lainnya dengan kualitas yang baik. Karena cara ini sudah dilakukan secara turun-temurun, yang mana telah menjadi suatu kearifan lokal masyarakat Kalteng,” katanya.

Mantan Wakil Bupati Kapuas ini mnyatakan, selain mengakomodir kepentingan petani peladang tradisional, perda dalkarla ini juga diharapkan dapat menjadi perlindungan hukum bagi petani peladang, untuk itu perda ini akan segera disosialisasikan.

“Kami akan segera menindaklanjutinya, serta turut mensosialisasikannya kepada semua pihak, terutama di Daerah Pemilihan (Dapil) V ,meliputi Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) yang merupakan lumbung pangan Kalteng. Sosialisasi ini menurut saya sangat perlu untuk dilakukan dan kami akan melakukannya secara sinergis dengan pihak pemerintah, baik itu provinsi, kabupaten/kota, hingga perangkat desa,” paparnya.(ST1)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.