
PALANGKA RAYA (Lenteratoday)-Pro-kontrakeberadaan Undang-Undang (UU) Ciptakerja atau Omnibus Law masih berlangsung. Namun,DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan untuk mendukung keberadaan UU Ciptakerjatersebut.
Ketua DPRD kalteng Wiyatno dengan tegas menyatakan,keberadaan UU Ciptakerja bakal menguntungkan banyak pihak. Untuk itu, pihaknyamendukung adanya UU yang mampu mengakomudir kepentingan bersama. “Saya atasnama lembaga DPRD Kalteng mendukung UU Ciptakerja atau Omnibus Law,” katanya.
Jika terdapat hal-hal yang masih kurang atau membutuhkanperbaikan, ujarnya, masyarakat harus menyampaikan melalui lembaga-lembagaresmi, seperti DPRD kabupaten/kota, Provinsi atau DPR RI. Dengan begitu, prosesperbaikan yang kurang akan ditindak lanjuti menjadi lebih baik.
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, pihaknya tidakada kewenangan untuk membatalkan UU Ciptakerja. Namun, pihaknya akanmengakomudir aspirasi yang muncul dari masyarakat kemudian dilanjutkan padainstansi yang berwenang untuk memprosesnya. “Atas nama lembaga, kamiberkewajiban untuk mengalirkana aspirasi masyarakat. Aspirasi itu akan kamisampaikan ke Bapak Presiden dan DPR RI secara langsung,” ujarnya.
UU ini, ungkap dia, bisa bermanfaat bagi masyarakat. Namunjika ingin ada perubahan atau perbaikan, prosesnya adalah masuk Judicial Review karena sudah di sahkanDPR RI dalam rapat paripurna. “Jika ada perubahan, diajukan saja untuk Judicial Review. Itukan bisa peroranganatau kelompok,” papar Wiyatno.(ST1)