23 April 2025

Get In Touch

Positif Corona, Jumhur Hidayat - Gus Nur Sudah Dibantar ke RS Polri

Jumhur dan Gus Nur serta 5 orang tahanan Bareskrim Polri dibantarkan ke RS Polri (Ist)
Jumhur dan Gus Nur serta 5 orang tahanan Bareskrim Polri dibantarkan ke RS Polri (Ist)

[JAKARTA] Lenteratoday -Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan 7 tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber positif terinfeksi Covid-19.

Salah satu nama tahanan yang dilaporkan positif virus Corona adalah Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. 

Jumhur menjadi tersangka pelanggaran UU ITE lantaran mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

Selain itu, nama lainnya adalah Sugik Nur Raharja atau Gus Nur. Sosok ini ditetapkan tersangka ujaran kebencian lantaran kerap mengeuarkan hinaan baik di media sosial maupun setiap kali berdakwah di masyarakat.

Keduanya pun telah dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu (15/11/2020) malam. "Ya benar, jadi ada tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber positif Covid-19 yang dibantarkan ke RS Bhayangkara Kramat Jati tadi sekitar pukul 20.15 WIB," ujar Argo Yuwono.

Selain Gus Nur dan Jumhur, lima orang lainnya adalah Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi yang terafiliasi dengan KAMI. Lalu Kewa Siba, tahanan perkara penipuan, serta Drelia Wangsih, tahanan perkara penipuan penjualan logam mulia daring.

Sebelumnya, beredar surat perihal permohonan pembantaran di luar rumah tahanan negara Bareskrim Mabes Polri untuk Jumhur Hidayat. Surat bertanggal 12 November 2020 dan ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri itu ditandatangani oleh pemohon, Alia Febyani, yang merupakan istri Jumhur, dan juga diteken kuasa hukum tersangka, Taufik Riyadi.

Pemohon pembantaran penahanan itu memberikan sejumlah alasan di balik permohonan itu. Pertama, pemohon bersedia untuk menjadi penjamin.

Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis, pemohon menjamin suaminya tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.

Ketiga, tulis pemohon, adalah Jumhur telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," demikian alasan keempat yang dilampirkan pemohon (Ist).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.