
KEDIRI (Lenteratoday) - DPRD Kota Kediri yang terdiri 8 fraksi kompak menyetujui usulan 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Kediri dalam rapat paripurna, Senin (23/11/2020).
Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kota Kediri yakni fraksi PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, Karya Nurani, dan Keadilan Pembangunan, hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto I.M. didampingi Wakil Ketua, Firdaus, dan Katino.
Keputusan persetujuan diawali penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Setelah penyampaian pendapat akhir, DPRD bersama Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar menandatangani berkas keputusan tersebut.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu, Perwakilan Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kediri.
Tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda, yakni; Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Kediri No. 6/2010 tentang pajak daerah, dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri No. 3/2012 tentang retribusi jasa umum.
Menanggapi persetujuan atas ketiga Raperda tersebut, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, berharap dapat mempercepat langkah kebijakan mencapai sasaran strategis pembangunan daerah sesuai amanat RPJMD Tahun 2020-2024.
“Telah dibahas dan dicermati pasal demi pasal oleh anggota DPRD yang ada dalam pansus dan badan anggaran, semua pihak telah memberikan argumentasi dalam aspirasinya. Juga telah mengakomodasikan berbagai pandangan sekaligus melahirkan saran dan masukan sehingga tercermin musyawarah mufakat. Tentu menjadi harapan bersama setelah penetapan Raperda ini seluruh pihak, terutama eksekutif dan legislatif mendukung pelaksanaan Perda yang telah disetujui bersama, secara konsekuen dan konsisten,” tuturnya.
Selanjutnya, Walikota Abu Bakar menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pengkajian dari segala aspek, sehingga hal ini dapat dijadikan payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Kediri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto I.M. mengatakan, menurut daftar hadir dari 30 anggota DPRD yang hadir berjumlah 22 orang. Sesuai peraturan DPRD Kota Kediri No. 1/2020 pasal 102 kuorum telah terpenuhi. Gus Sunoto menambahkan, dari pendapat akhir fraksi-fraksi, disimpulkan semua fraksi DPRD Kota Kediri menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut. (gos)