
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri, dalam hal ini Disperdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memfasilitasi pengurusan izin usaha bagi pelaku UMKM yang diikuti 40 peserta, Kamis (26/11/2020)
Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.24/2018, pengurusan izin usaha terasa semakin mudah. Pemilik usaha, termassuk UMKM, dapat mengajukan permohonan izin secara mandiri melalui platform oss.go.id.
“Namun demikian, tidak semua pelaku UMKM dapat memanfaatkan kemudahan tersebut lantaran keterbatasan penguasaan teknologi. Karena itu, Disperdagin, DPM, PTSP Kota Kediri memfasilitasi pengurusan izin usaha,” ujar Plt Kepala Disperdagin Drs. Nur Muhyar melalui Kabid. Perindustrian Tintawati saat membuka kegiatan.
Dijelaskan, perizinan tersebut sangat penting sebagai legalitas kepemilikan usaha bagi UMKM. "Selain memberikan jaminan kepastian hukum, banyak sekali manfaat yang akan didapatkan pelaku usaha yang telah memiliki legalitas," tandas Tintawati.
Alasan tersebut yang mendorong Disperdagin mengundang para pelaku UMKM belum berizin untuk difasilitasi pengurusan legalitas usaha. Dalam kesempatan itu, tim DPM-PTSP memberikan penyuluhan singkat terkait perizinan usaha yang dilanjutkan dengan asistensi pengurusan izin untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui sistem OSS. Tentunya, penerapan protokol kesehatan tetap diperhatikan selama berlangsungnya kegiatan.
."Kami mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan fasilitasi ini. Sebagai instansi pembina, Disperdagin tentu lebih memahami kebutuhan riil para pelaku UMKM. Kami dari DPM-PTSP siap bersinergi dan memberikan support penuh," jelas Aris Kuswanto, Kasi Pelayanan Informasi yang memimpin tim DPM-PTSP Kota Kediri.
Ke depan, sinergi antar-unit kerja akan terus diperkuat dalam upaya memperluas kepemilikan legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Hal ini selaras dengan keinginan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan bisnis, salah satunya melalui kemudahan perizinan.(gos)