
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot-DPRD Kota Kediri sepakat atas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan Raperda Tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri Tahun 2011-2030. Walikota Abdullah Abu Bakar dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto menandatangani persetujuan bersama pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Senin (14/12/2020) di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.
“Peran perda sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. proses pembentukan harus dilaksanakan baik dan terukur. Propemperda disusun untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum terkait permasalahan pembentukan perda, selain mempercepat proses pembentukan perda berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan. Dan diharapkan seluruh tahapan Propemperda dilaksanakan secara berkesinambungan,” ujar Wali Kota Kediri sambutannya.
Walikota Abu Bakar juga mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Kota Kediri, yang telah melakukan rapat bersama eksekutif membahas usulan Propemperda tahun 2021. Dimana ini semua merupakan usulan eksekutif dan usulan inisiatif DPRD Kota Kediri. Sebanyak 8 Raperda dari eksekutif dan 6 Raperda inisiatif DPRD telah disepakati dituangkan dalam program pembentukan Perda Kota Kediri tahun 2021.
Pada kesempatan tersebut, Walikota juga membahas RTRW Kota Kediri yang berperan dalam pembangunan kota. Perda No:1/2012 tentang RTRW Kota Kediri tahun 2011-2030 sudah menjadi acuan bagi Pemkot Kediri dan masyarakat dalam pengembangan wilayah Kota Kediri. Namun perkembangan kota, menuntut kebutuhan ruang dan perubahan pola ruang, sehingga Pemkot Kediri harus melakukan perubahan perda ini dalam bentuk peninjauan kembali terhadap RTRW.
“Setelah melalui tahapan cukup panjang, akhirnya sampai juga pada persetujuan bersama Pemkot bersama DPRD Kota Kediri. Persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan Perda Kota Kediri No: 1/2012 tentang RTRW Kota Kediri tahun 2011-2030 menjadi perda. Semoga perda ini nantinya dapat dilaksanakan dengan optimal dan membawa berkah serta kemajuan bagi pembangunan Kota Kediri,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto membuka langsung Rapat Paripurna di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut. Persetujuan Raperda Perubahan RTRW tahun 2011-2020 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ketua DPRD Kota Kediri dan Wali Kota Kediri.
Dalam rapat paripurna ini juga hadir Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Siswanto, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Kediri, dan 24 anggota DPRD Kota Kediri.(gos)