
PALANGKA RAYA (Lentera Today) - DPRD Palangka Raya telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Badan Pembentukan Peraturan Darrah ( Bapemperda). Tahun 2021 akan difokuskan mewujudkan kesamaan hak masyarakat.
Raperda Inisiatif yang diajukan antara lain Raperda tentang disabilitas dan masyarakat lanjut usia (lansia); perlindungan perempuan dan anak serta korban kekerasan; ada juga Raperda tentang perlindungan terhadap konsumen atas produk makanan.
“Iya betul, Raperda Inisiatif DPRD Palangka Raya kali ini adalah sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi kesamaan hak dasar setiap individu, “ ujar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya, Riduanto, Selasa (15/12/2020).
Tujuan diinisiasinya Raperda - Raperda tersebut menurut Riduanto pada dasarnya agar setiap individu mendapatkan kesetaraan dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari. “DPRD melalui Bapemperda dan pihak Pemko Palangka Raya tengah mengejar penyelesaiannya. Diharapkan dalam waktu dekat bisa segera diimplemtasikan”, tutur Riduan.
Selain itu diharapkan sebagai perlindungan dan jaminan kesejahteraan serta pemenuhan hak azazi bagi masyarakat.“Maka dari itu lembaga DPRD merasa perlu untuk memberikan jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakatnya, khususnya dalam hal kesetaraan dan kesamaan hak”, kata Riduan.(nov/dya)