KEDIRI (Lenteratoday)- Pemkot Kediri memastikan pembelajaran dan perkuliahan Tahun Ajaran 2020/2021 masih tetap lewat online (daring), masih belum pembelajaran tatap muka. Keputusan tersebut mempertimbangkan mempertimbangkan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di Kota Kediri yang belum berhenti.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Kediri No: 423/10928/419.033/2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran dan Perkuliahan Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Wilayah Kota Kediri tertanggal 30 Desember 2020.
Inti dari SE Wali Kota menyampaikan bahwa proses pembelajaran sekolah, kuliah, dan lembaga pendidikan yang setara pada TA 2020/2021 mulai 4 Januari 2020 masih tetap daring (dalam jaringan
Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR). Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan,” ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Rabu (30/12/2020).
Ditambahkan, camat selaku Ketua Tugas Penanganan Corona Virus Disease (covid-19) di tingkat kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran dan larangan mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka oleh camat, Wali Kota Kediri mengungkapkan bahwa di dalam SE ini juga memastikan kegiatan pembelajaran di Kota Kediri berjalan dengan baik. “Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab. Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya,” tambahnya.
Tidak cukup sampai disitu, Wali Kota Kediri menuturkan bahwa di dalam SE ini juga mengatur bagi sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun, harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri.
SE Wali Kota ini menindaklanjuti SE Mendagri No: 420/6546/SJ dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 dan TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 serta mencermati kondisi pandemi Covid-19 di Kota Kediri.
Dalam SKB menyebutkan tentang pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, pada bulan Januari 2021.
Hal ini berdasarkan pertimbangan pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Hanya saja, Pemkot Kediri perlu mempertimbangkan faktor-faktor lain, yaitu; tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik. (gos)