19 April 2025

Get In Touch

Kemenag Tetapkan Biaya Umroh saat Pandemi Rp 26 Juta

Arab Saudi dilaporkan akan mencabut larangan penerbangan internasional mulai Rabu, 31 Maret 2021
Arab Saudi dilaporkan akan mencabut larangan penerbangan internasional mulai Rabu, 31 Maret 2021

JAKARTA (Lenteratoday)- Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besar biaya umroh saat pandemi Covid-19 bagi para calon jamaah yaitu senilai Rp 26 juta.Aturan ini menjadi referensi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) uang menyediakan layanan tersebut.

"Menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalaan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah)," tulis Kemenag dalam Keputusan Menteri agama atau KMA nomor 777 tahun 2020 dikutip, Senin (11/1/2021).

Besar biaya umroh saat pandemi terdiri atas beberapa komponen. Pos pembiayaan tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan dan kehidupan jamaah selama menunaikan ibadah umroh.

Komponen biaya umroh saat pandemi yaitu Biaya pelayanan jamaah umroh di Indonesia; Biaya pelayanan jamaah umroh dalam perjalanan dan Biaya pelayanan jamaah umroh di Arab SaudiTiga komponen biaya umroh saat pandemi memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi Indonesia dan Arab Saudi.

Penetapan biaya umroh saat pandemi sebesar Rp 26 juta dalam BPPIU Referensi juga mempertimbangkan usaha pencegahan Covid-19. Dalam KMA 777 tahun 2020 dijelaskan, BPPIU Referensi sesuai standar pelayanan minimal, protokol pencegahan, dan penanganan Covid-19.

Kemenag dalam aturan tersebut juga mengingatkan PPIU yang menetapkan biaya umroh saat pandemi kurang dari Rp 26 juta. Pemerintah tidak langsung menetapkan sanksi pada PPIU tersebut."Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU Referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh," tulis KMA nomor 777 tahun 2020 tersebut.

Aturan biaya umroh saat pandemi sebesar Rp 26 juta dijadikan pedoman pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pada PPIU. Pengawasan memastikan jamaah umroh mendapatkan pelayanan sesuai standar minimal dan sesuai protokol kesehatan.

Arab Saudi dilaporkan akan mencabut larangan penerbangan internasional mulai Rabu, 31 Maret 2021.Dilansir Sabtu (8/1/2021), Arab Saudi akan mengizinkan warganya untuk bepergian ke luar negeri dan kemudian kembali ke dalam negeri mulai 31 Maret 2021.

Seperti diketahui, otoritas di Arab Saudi pada 21 Desember 2020 menutup perbatasan dan memberhentikan sementara layanan penerbangan internasional komersial guna mencegah masuknya varian baru Covid-19. Larangan itu kemudian diperpanjang pada 28 Desember 2020 selama satu minggu.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.