21 April 2025

Get In Touch

KPK Amankan Dokumen Bansos Covid-19 Jabodetabek

Pemerintah menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi COVID-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek (Ant)
Pemerintah menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi COVID-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek (Ant)

[JAKARTA] Lenteratoday -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen pengadaan bantuan social –bansos, Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Berbagai dokumen tersebut disita tim penyidik usai menggeledah Kantor PT Junatama di Metropolitan Tower, Jakarta Selatan dan Kantor PT Mesai Cahaya Berkat di Soho Capital, Jakarta Barat.

"Dari dua lokasi ini, Tim Penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Berbagai dokumen itu terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Untuk itu, tim penyidik bakal memverifikasi dan menganalisis dokumen-dokumen tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Berikutnya dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Virus Corona.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Ist).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.