23 April 2025

Get In Touch

KPK Usut Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Ilustrasi Pabrik Gula Djatiroto (Dok PTPN XI)
Ilustrasi Pabrik Gula Djatiroto (Dok PTPN XI)

[JAKARTA] Lenteratoday -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

"Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015 – 2017, Subagio.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.

“Didalami keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan "six roll mill", yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Ali

KPK pada Kamis (21/1/2021) juga memanggil mantan Staf Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2014-2015 Djoko Martono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan.

https://e701fdda9274a3b58002f9c8d46f03c0.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html?n=0 Sebelumnya pada Rabu (20/1), KPK juga telah memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus itu, yakni Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI 2015-sekarang Agus Amanda dan pensiunan PTPN XI Sutarno.

"Agus Amanda didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur (Kepala Urusan) Rencana Bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," kata Ali.

Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, Ali menyatakan untuk saat ini lembaganya belum bisa menginformasikan lebih lanjut siapa saja tersangkanya.

"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," ujar Ali pula (Ist).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.