
[JAKARTA] Lenteratoday -Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan oknum karyawan laboratorium maupun klinik dalam perkara pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19 yang akan menjadi dokumen perjalanan.
"Ada beberapa tersangka ini yang memang kerjanya adalah pegawai di situ, di lab. kemudian juga ada pegawai di klinik sehingga dia gampang, dia punya data untuk pemalsuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
Polisi awalnya menangkap delapan orang dalam kasus tersebut, namun kemudian hanya menahan tujuh orang karena satu diam antaranya diketahui masih di bawah umur.
Adapun inisial para tersangka tersebut yakni RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23). Sedangkan satu tersangka yang berinisial DM masih di bawah umur.
Namun Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa tersangka yang merupakan oknum karyawan klinik dan lab tersebut.
Para tersangka ini menjual surat tes swab palsu tersebut menggunakan media sosial Facebook dengan akun Redy1109.
"Modus operandinya menawarkan melalui media sosial Facebook, bahkan juga ada yang door to door. Tetapi kecepatan petugas berdasarkan hasil patroli kita bisa mengamankan tujuh orang pelaku," kata Yusri.
Akibat perbuatannya para tersangka ini melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka yang turut menjual surat palsu tersebut di media sosial kena Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah berubah dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Kamis (7/1/2021) telah meringkus tiga orang yang tersangka pemalsuan surat tes usap (swab test) PCR yang pemasarannya melalui media sosial.
Tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang tertangkap di Bekasi dan MAIS tertangkap petugas di Bali.
Terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA. Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.
Polres Bandara Soekarno-Hatta juga meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan.
Kemudian saat pemeriksaan lanjutan para tersangka ini ternyata menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.
Modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap milik sejumlah penyelenggara tes usap resmi.
Akibat perbuatannya, para tersangka pemalsu surat tes kesehatan terancam pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara (Ant).