
Surabaya – Awas, jika merayaan malam pergantian tahun jangansampai melanggar aturan dan undang – undang, karena polisi akan bertindak tegasdan tidak akan toleran pada para pelanggar. Hal ini disampaikan oleh KabidHumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (30/12).
Dia menjelaskan, berbagai bentuk pelanggaran yang tidak akanditolelir itu diantaranya penggunaan petasan, konsumsi minuman keras (miras),kovoi dengan knalpot brong, dan penyalahgunaan narkoba. “Tentunya, kami akantindak tegas pelaku penyulut petasan di malam Tahun Baru,” katanya.
Dia juga menegaskan, Polisi juga akan meningkatkan patroliuntuk menekan angka kejahatan jalanan. Untuk itu, dia mengimbau pada masyarakat supaya tidak pesta minumankeras (miras) dan narkoba, serta tidak melakukan bentuk pelanggaran lainnya.
Lebih lanjut dia menandaskan bahwa yang menjadi titik focus padamalam pergantian tahun adalah peredaran narkoba. Sebab, tidak menutupkemungkinan, momen malam pergantian tahun itu dijadikan ajang peredaran narkobadan pesta. “Sekali lagi narkoba musuh kita bersama. Bahkan Presiden Jokowi jugamengatakan kalau narkoba itu musuh bersama,” paparnya.
Terkait dengan konvoi, dia mengimbau supaya tidak dilakukan.Dia memaparkan, tindakan konvoi ini mampu memacu terjadinya ketersinggungandengan pengendara lain. Nah, hal inilah yang punya potensi terjadinya hal-halyang tidak diinginkan. Dia juga meminta supaya masyarakat tidak membawapetasan, sebab bisa mengakibatkan korban. Frans Barung mengambil contoh jikaada orang sakit jatung kemudian terkejut akibat ledakan petasan maka bisamengakibatkan kematian.
“Sekali lagi kami mengimbau agar di Malam Tahun Barumasyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa merugikan orang lain,” lanjutnya. (ufi/ist)