21 April 2025

Get In Touch

Diduga Turut Campur Urusan Pemkab Jember, Kasi Datun Akhirnya Diperiksa Kejati Jatim

Diduga Turut Campur Urusan Pemkab Jember, Kasi Datun Akhirnya Diperiksa Kejati Jatim

JEMBER (Lenteratoday)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Jember, Agus Taufiqurrahman S.H. Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu campur tangannya menangani permasalahan administrasi di Pemkab Jember beberapa waktu lalu.

Proses ini berdasarkan surat perintah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor PRIN-129/M.5/Hkt.2/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 untuk melakukan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan dengan mengirimkan surat penyampaian bantuan pemanggilan saksi kepada Kejari Jember. Copy Surat itu bernomor B.04/M.5/Hkt.2/02/2021 yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Yuni Dara Winarsih, SH, M.Hum tersebut kini beredar luas.

Beberapa saksi permulaaan pemeriksaan yang rencananya dihadirkan antara lain: KH.A.Muqiet Arief (Wakil Bupati Jember), Yessiana Arifa (Kabid Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman) di Dinas PU Cipta Karya, Deni Irawan (Kabid Kearsipan) di Dinas Perpustakaan, Yuliana Harimurti (Kepala BPKAD) serta Sri Laksmi Nuri Indrawati (Kasubag Peraturan Perundang-Undangan) pada Bagian Hukum Pemkab Jember.

Mereka dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Internal Kejaksaan. Kasus ini atas laporan pengaduan dari saudara dr.Olong Fadjri Maulana tanggal 21 Desember 2020 perihal Laporan Pengaduan yang pada pokoknya melaporkan Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang yang dilakukan oleh Agus Taufikurohman, SH.

Diduga terlapor melakukan campur tangan dalam permasalahan administrasi Pemerintah Kabupaten Jember. Sedangkan dosen Fakultas Hukum Unej berinisial Y tidak turut dipanggil karena sudah dijatuhi hukuman peringatan oleh Rektor Unej.

Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza telah dikonfirmasi media namun belum juga bersedia memberikan penjelasan soal surat Kejati Jatim tersebut. Rencananya, saksi-saksi akan hadir di Kejati Jatim pada Selasa pekan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Jember KH A Muqiet Arief secara blak-blakan mengungkapkan bahwa dirinya merasa diintimidasi Kasi Datun Kejari Jember. Kronologis kejadian ini menurutnya terjadi saat dirinya diajak Bupati Faida ke Kejaksaan Negeri Jember.

Namun ternyata disana sudah ada sejumlah pejabat yang dihadirkan dalam pertemuan tersebut. ”Bupati tidak datang sendiri, tetapi bersama Yessy, Laksmi, Deny, Yulia dan ada satu lagi Yusuf Dosen Unej," ujar KH Muqit.

Saat itu Kasi Datun Kejari Jember diduga turut mencecar beberapa pertanyaan terhadap dirinya. ”Kasi Datun menanyakan apakah saya mendapatkan izin tertulis, saya katakan tidak. Karena dari hasil pertemuan ke pertemuan, diundang propinsi di Batu Malang 2 hari, diundang Irjen di Jakarta, itu semuanya menegaskan harus dilaksanakan. Jadi menurut para beliau, rekom itu lebih dari sekedar izin," terangnya.

Dia menambahkan, Kasi Datun tetep bersikukuh bahwa izin tertulis harus ada, dan apa yang telah dia lakukan itu salah. "Dan itu diamini oleh Bupati juga," ujarnya. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.