
[JAKARTA] Lenteratoday -Setelah keluar persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), vaksinasi dengan prioritas tenaga kesehatan lanjut usia nakan berlangsung besok, Senin (8/2/2021) pukul 09.00 WIB menyusul
"Kami sudah memperbaiki petunjuk teknis, sudah mengomunikasikan dengan jajaran di lapangan agar besok jam 09.00 WIB vaksinasi untuk lanjut usia dengan prioritas tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun bisa dimulai," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi sadikin, dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Budi mengatakan Indonesia secara resmi memulai program vaksinasi pada 13 Januari 2021, dengan prioritas pada tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan diutamakan terlebih dahulu karena mereka memiliki risiko lebih tinggi terpapar virus Covid-19.
Lanjut usia juga merupakan kelompok rentan bila tertular Covid-19 karena memiliki risiko lebih tinggi untuk menjadi fatal. Itu sebabnya di beberapa negara, kata Budi, vaksinasi diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan kelompok lanjut usia terlebih dahulu.
Menurut Budi, tenaga kesehatan Indonesia yang berusia di atas 60 tahun berjumlah 11.600 lebih. Mereka sebelumnya tidak bisa divaksinasi karena persetujuan penggunaan darurat vaksin dari BPOM hanya untuk rentang usia 18 tahun hingga 59 tahun.
"Tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun adalah orang yang berisiko terpapar virus corona, sekaligus berisiko mengalami kefatalan yang lebih tinggi," tuturnya.
Budi mengatakan persetujuan penggunaan darurat BPOM terhadap vaksin CoronaVac merupakan salah satu upaya untuk melindungi kelompok yang lebih rentan tertular dan lebih berisiko mengalami kefatalan yang lebih tinggi sehingga pasien dengan gejala berat bisa dikurangi.
Rekomendasi BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk digunakan kepada kelompok lanjut usia yang berumur 60 tahun ke atas.
"Pada 5 Februari 2021, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis, yang masing-masing dosisnya berselang 28 hari," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers daring yang diikuti dari Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Meskipun imunogenisitas vaksin tersebut menunjukkan angka yang baik setelah 28 hari, BPOM merekomendasi agar jarak pemberian antardosis 14 hari karena pada rentang waktu tersebut pembentukan antibodi terjadi secara optimal.
Penggunaan darurat, vaksinasi terhadap lanjut usia harus dilakukan secara hati-hati karena berisiko tinggi. Orang lanjut usia cenderung memiliki komorbid sehingga proses screening menjadi sangat penting sebelum dokter memberikan persetujuan vaksinasi (Ant).