20 April 2025

Get In Touch

Polda Jatim Ungkap Investasi Bodong Beromset Rp 750 M

Polda Jatim Ungkap Investasi Bodong Beromset Rp 750 M

Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan dengan modus investasi. Bahkan, selama delapan bulan, investasi bodong ini mampu meraup omset hingga Rp 750 miliar.

Dengan terbongkarnya kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah ditahan. mereka adalah KTM (47) dan FS (52).  Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa kasus ini dilakukan oleh korporasi, mereka memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Dalam aksinya, mereka menggunakan aplikasi online dan email.

"Tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Ini merupakan kedua kalinya tersangka melakukan aksinya," kata Kapolda Jatim, Jum'at (3/1/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, investasi bodong ini dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang didirikan sejak delapan bulan lalu. Setelah ditelusuri ternyata PT tersebut tidak mengantongi izin. "Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles," papar Kapolda.

Caranya, jika ada anggota yang ingin memasang iklan, maka harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dengan cara itu, tersangka mampu mendapatkan dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp200 juta.

Sementara, dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka mengaku jika sudah ada 240 ribu orang yang menjadi anggotanya selama delapan bulan. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jatim bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedepan, melihat dari banyaknya anggota yang tak lain menjadi korban investasi bodong ini, maka Polda Jatim membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT. "Mungkin banyak masyarakat, bisa lebih dari 240 ribu anggota," ujarnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar. Selain itu juga ada delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.