
Program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat sudah dimulai sejak bulan lalu. Ada hal lain yang perlu diperhatikan yaitu tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.
"Terkait privasi data, sebaiknya masyarakat tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (Rabu, 4/3/2021).
Setiap orang yang sudah divaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.
Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin Covid-19 versi digital.
Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.
Vaksin Covid-19 ini tergolong baru, karena sertifikat berbeda dengan kartu kuning yang selama ini dikenal.
Suka cita sudah mengikuti program vaksinasi nasional sering ditemui di media sosial maupun aplikasi pesan instan, masyarakat selama beberapa pekan ini tentu tidak asing melihat unggahan foto maupun video, disertai tulisan "Saya sudah divaksin hari ini".
Jika tidak sempat berfoto di lokasi vaksin, beberapa oraang sengaja mengunggah sertifikat vaksin Covid-19, dengan harapan memberi inspirasi bagi teman-temannya untuk mengikuti vaksinasi ini.
Mereka yang paham akan mengaburkan atau memberi stiker pada sejumlah data pribadi di sertifikat vaksin Covid-19, namun, mereka yang tidak paham, memberikan apa adanya.
Data pribadi
Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.
Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.
Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.
Selain berkaitan dengan data pribadi, informasi yang berkaitan dengan kesehatan juga berkaitan dengan privasi atau kerahasiaan.
"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata Johnny.
Hal seperti ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, misalnya hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.
Tiket vaksinasi Covid-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.
"Beberapa dari Anda merayakan vaksinasi COVID-19 kedua Anda dengan antusiasme yang biasanya ditujukan untuk pernikahan, bayi baru lahir, dan acara kehidupan lainnya," tulis Komisi Perdagangan Federal AS. “Anda memposting foto kartu vaksinasi Anda di media sosial. Tolong - jangan lakukan itu! Anda bisa saja mengundang pencurian identitas," dikutip dari the Verge.
Program vaksinasi
Pemerintah mengadakan program berskala nasional vaksinasi Covid-19, yang akan berlangsung hingga tahun depan.
Vaksinasi ini dibagi dalam dua gelombang, yakni gelombang I pada Januari hingga April 2021, diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, warga lanjut usia dan petugas yang bekerja di sektor pelayanan publik.
Gelombang kedua berlangsung pada April 2021 hingga Maret 2022, untuk masyarakat rentan yang berada di daerah berisiko penularan tinggi.
Program ini menyasar sekitar 181 juta orang, atau 70 persen dari total penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan kolektif atau herd immunity.
Selain vaksinasi gratis, Indonesia juga akan mengadakan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong setelah program pemerintah.
Meski pun sudah ada vaksin, masyarakat tidak serta-merta bebas dari Covid-19. Otoritas kesehatan terus mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak (abh-mengutip berbagai sumber).