20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Janji UMKM dan Koperasi Bisa Ikut Pengadaan Hingga Rp 15 Miliar

Wali Kota Malang, Sutiaji.
Wali Kota Malang, Sutiaji.

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah pusat melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka peluang bagi UMKM dan koperasi untuk mengikuti pengadaan hingga senilai Rp 15 miliar.

Dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 baru itu, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk UMKM menjadi enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar.

Wali Kota Malang, Sutiaji menandaskan, hal ini telah tertuang dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang berlaku sejak 2 Februari 2021 lalu.

Menurut Sutiaji, saat ini pihaknya tengah menggenjot produktivitas UMKM. Oleh karena itu Pemkot Malang berkomitmen lekas melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kebijakan ini sejatinya terkait penyederhanaan proses dan pelaporan. Sebab itu Perpres nomor 12 ini harus segera dilaksanakan," kata Sutiaji.

Lebih lanjut Sutiaji mengatakan Perpres 12 tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) no 5 tahun 2021 tentang prioritaskan penggunaan produk UMKM serta pelaku ekonomi kreatif dalam pengadaan barang dan jasa pada 8 Februari 2021 lalu.

“Poinnya itu sebenarnya UMKM. Kewajiban kita itu 40 persen dibelanjakan untuk UMKM," ungkapnya.

Diketahui, dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 baru itu, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. (Sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.